Surabaya, 7 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menggelar penyuluhan hukum bertema “Pentingnya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang Mengancam Anak-Anak”. Kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 7 Juni 2026, di Musholla Al-Hidayah, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Penyuluhan ini menyasar 30 peserta yang terdiri dari Ibu-Ibu Jamaah As-Sakinah, Ibu-Ibu Kader Surabaya Hebat (KSH), serta pengurus RT dan RW. Fokus kegiatan adalah meningkatkan peran aktif orang tua dan komunitas perempuan dalam mencegah kejahatan perdagangan orang yang marak mengincar anak sebagai korban.
Modus TPPO Semakin Beragam, Anak Jadi Target
Tim pemateri Fakultas Hukum UWKS terdiri dari:
1. Dr. Titik Suharti, S.H., M.Hum.
2. Dr. Masitha Tismananda Kumala, S.H., M.H.
3. Hanung Wijangkoro, S.H., M.H.
Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Program Magister Fakultas Hukum UWKS sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Dr. Titik Suharti, S.H., M.Hum., salah satu narasumber, menjelaskan tujuan utama kegiatan ini. “Penyuluhan hukum ini berkaitan dengan perlindungan anak di Surabaya. Bagaimana caranya orang tua dan masyarakat berperan sangat aktif untuk melindungi dan mencegah anak-anak kita dari kejahatan perdagangan orang,” ujarnya saat ditemui di Kampus Fakultas Hukum UWKS, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya, Senin, 25 Mei 2025.
Ia menambahkan, modus kejahatan TPPO saat ini sangat beragam dan sulit dikenali anak. “Anak sering kali tidak sadar bahwa kejahatan tersebut mengancam mereka. Orang tualah yang perlu memberikan pemahaman dan perlindungan kepada anak-anak,” lanjut Dr. Titik.
Perlindungan Anak Adalah Kewajiban Bersama
Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Fakultas Hukum UWKS berharap dapat meningkatkan kesadaran warga. Perlindungan anak dari bahaya kejahatan yang mengancam adalah kewajiban bersama. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan orang tua, tetapi seluruh masyarakat.
“Kami ingin ibu-ibu dan pengurus RT/RW menjadi garda terdepan. Dengan memahami modus TPPO, mereka bisa lebih waspada dan cepat melapor jika melihat hal yang mencurigakan di lingkungan,” tegas Dr. Titik.
Kegiatan penyuluhan ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembagian materi edukasi. Fakultas Hukum UWKS juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait perlindungan anak dan hukum pidana.

