Trauma di Balik Ketukan Pintu : Sorotan LPK Naga Hitam
Luka tersembunyi inilah yang coba disuarakan oleh seorang netizen melalui akun X miliknya. Dalam unggahan publik yang me-mention akun resmi @FIFCLUB, ia melayangkan protes terbuka yang menyentil etika penagihan lapangan dari salah satu perusahaan pembiayaan terbesar tersebut.
"tlg kolektornya dibina dg baik, jgn main intimidasi pada anak. @FIFCLUB"
— Netizen via akun X (Twitter)Cuitan singkat ini membuka tabir fenomena gunung es mengenai kasarnya metode penagihan leasing yang kerap melompati batas kemanusiaan. Mengintimidasi anak demi menagih utang orang tuanya bukan sekadar pelanggaran etika profesional, melainkan sebuah tindakan melawan hukum yang serius.
Sorotan Tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen
Menanggapi insiden yang viral ini, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Naga Hitam angkat bicara. Mereka mengecam keras segala bentuk penagihan yang melibatkan tekanan psikologis, terlebih jika sasaran atau saksinya adalah anak di bawah umur.
— Humas LPK Naga Hitam
LPK Naga Hitam juga mengingatkan bahwa OJK telah melarang keras penggunaan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan debitur dalam proses penagihan.
Jerat Pidana Menanti di Balik Ancaman
Secara hukum, oknum kolektor yang gemar "main gertak" di depan anak-anak tidak bisa lagi berlindung di balik dokumen tugas mereka. Ada berlapis pasal pidana yang siap menjerat jika korban memilih membawa kasus ini ke jalur hukum.
Intimidasi yang menyasar anak dapat dijerat pasal kekerasan psikis terhadap anak. Ancaman: pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
Jika intimidasi disertai ancaman penyitaan paksa atau tekanan kasar untuk melunasi utang. Ancaman: hukuman hingga 9 tahun penjara.
Tekanan psikologis yang menimbulkan ketakutan luar biasa di rumah korban. Ancaman: kurungan hingga 1 tahun.
Cuitan netizen di media sosial mungkin hanya beberapa baris kalimat, namun ia telah mewakili suara banyak keluarga yang terintimidasi di luar sana. Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri pembiayaan: bahwa dalam urusan tagih-menagih, hak-hak anak dan hukum pidana tetap berada di atas segalanya.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut baru dilihat oleh beberapa pengguna, namun berpotensi memicu gelombang kritik dari netizen lainnya yang kerap mengeluhkan arogansi oknum debt collector di lapangan.
Pihak FIFGroup sendiri belum berkomentar atau memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kolektornya.
Masyarakat berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian dapat terus memperketat pengawasan terhadap SOP penagihan oleh perusahaan leasing agar kejadian serupa tidak terus terulang.