Header Ads Widget

Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Intimidasi Penagih Utang

Trauma di Balik Ketukan Pintu

Trauma di Balik Ketukan Pintu : Sorotan LPK Naga Hitam

Intimidasi debt collector terhadap anak
Bagi seorang anak, rumah seharusnya menjadi benteng paling aman di dunia. Namun, kenyamanan itu seketika runtuh ketika ketukan pintu keras berubah menjadi rentetan kalimat intimidasi dari oknum penagih utang (debt collector). Jeritan psikologis anak-anak yang terpaksa menyaksikan tekanan ini sering kali luput dari ruang dengar publik.

Luka tersembunyi inilah yang coba disuarakan oleh seorang netizen melalui akun X miliknya. Dalam unggahan publik yang me-mention akun resmi @FIFCLUB, ia melayangkan protes terbuka yang menyentil etika penagihan lapangan dari salah satu perusahaan pembiayaan terbesar tersebut.

"tlg kolektornya dibina dg baik, jgn main intimidasi pada anak. @FIFCLUB"

— Netizen via akun X (Twitter)

Cuitan singkat ini membuka tabir fenomena gunung es mengenai kasarnya metode penagihan leasing yang kerap melompati batas kemanusiaan. Mengintimidasi anak demi menagih utang orang tuanya bukan sekadar pelanggaran etika profesional, melainkan sebuah tindakan melawan hukum yang serius.

Sorotan Tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen

Menanggapi insiden yang viral ini, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Naga Hitam angkat bicara. Mereka mengecam keras segala bentuk penagihan yang melibatkan tekanan psikologis, terlebih jika sasaran atau saksinya adalah anak di bawah umur.

"Tindakan mendatangi rumah lalu melakukan intimidasi di depan anak, atau bahkan menjadikan anak sebagai sasaran intimidasi agar orang tuanya bayar utang, adalah tindakan pengecut dan melanggar hukum."
"Perusahaan pembiayaan tidak bisa cuci tangan dengan dalih itu ulah oknum 'pihak ketiga'. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan leasing wajib bertanggung jawab penuh atas perilaku debt collector yang mereka sewa."

Humas LPK Naga Hitam

LPK Naga Hitam juga mengingatkan bahwa OJK telah melarang keras penggunaan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan debitur dalam proses penagihan.

Jerat Pidana Menanti di Balik Ancaman

Secara hukum, oknum kolektor yang gemar "main gertak" di depan anak-anak tidak bisa lagi berlindung di balik dokumen tugas mereka. Ada berlapis pasal pidana yang siap menjerat jika korban memilih membawa kasus ini ke jalur hukum.

UU PA
Pasal 76C & 80 – UU Perlindungan Anak

Intimidasi yang menyasar anak dapat dijerat pasal kekerasan psikis terhadap anak. Ancaman: pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

KUHP 368
Pasal 368 KUHP – Pengancaman

Jika intimidasi disertai ancaman penyitaan paksa atau tekanan kasar untuk melunasi utang. Ancaman: hukuman hingga 9 tahun penjara.

KUHP 335
Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan

Tekanan psikologis yang menimbulkan ketakutan luar biasa di rumah korban. Ancaman: kurungan hingga 1 tahun.

Cuitan netizen di media sosial mungkin hanya beberapa baris kalimat, namun ia telah mewakili suara banyak keluarga yang terintimidasi di luar sana. Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri pembiayaan: bahwa dalam urusan tagih-menagih, hak-hak anak dan hukum pidana tetap berada di atas segalanya.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut baru dilihat oleh beberapa pengguna, namun berpotensi memicu gelombang kritik dari netizen lainnya yang kerap mengeluhkan arogansi oknum debt collector di lapangan.

Pihak FIFGroup sendiri belum berkomentar atau memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kolektornya.

Masyarakat berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian dapat terus memperketat pengawasan terhadap SOP penagihan oleh perusahaan leasing agar kejadian serupa tidak terus terulang.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik dan keterangan lembaga terkait. Jika Anda atau keluarga mengalami intimidasi dari penagih utang, segera hubungi LPK setempat atau laporkan ke OJK dan kepolisian.