Header Ads Widget

Handika, Kuasa Hukum Surya Darmadi Sampaikan Curhatan Klien Dipenjara Nusakambangan

INFORMASI, KABARBOLO - Surya Darmadi alias Apeng, terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, kembali menjadi sorotan lewat aksinya yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun ke pemerintah  dan mengeluh karena dipenjara di Nusakambangan.

Surya Darmadi ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat itu ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pernyataan ini disampaikan bos PT Duta Palma Group itu melalui tim kuasa hukumnya dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengaku kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.

Namun, dia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Handika mengatakan, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.

Dipenjara di Nusakambangan

Di samping soal rencana penyerahan aset, Handika juga angkat bicara soal nasib kliennya yang kembali dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan.

Surya sebelumnya sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatan yang memburuk.

“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.

“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Surya Darmadi tak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung.

Dia menghadiri sidang tersebut secara daring.

Padahal, pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi terlihat menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.

Handika protes atas keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan Surya ke Nusakambangan.

Sebab, menurut dia, kliennya bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.

Dia berpendapat, penempatan kliennya di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.

“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.

Handika juga mengatakan, kliennya memiliki penyakit jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usianya yang sudah tua.

Sedangkan, fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan terbilang minim.

“Ada itu nanti di Kabupaten Cilacap, itu pun harus nyeberang lama,” tuturnya.

“Kalau ada serangan jantung, ya sudah selesai lah dia,” imbuh dia.

Surya Darmadi juga disebut tak bisa tidur selama berada di Lapas Nusakambangan.

Pengakuan ini disampaikan kepada Handika saat dihubungi secara daring menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Handika mengatakan, berada di Nusakambangan menjadi beban psikologis bagi Surya.

“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” kata Handika.

Dia juga mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Pas untuk memindahkan kliennya dari Nusakambangan.

Namun, sampai saat ini, permohonan itu belum direspons.

“Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” ucap Handika.