INFORMASI, KABARBOLO - Terkendala Eigendom, Warga Darmo Hill Surabaya Tak Bisa Perpanjang SHGB, Akhirnya Mengadu ke Armuji.
Kali ini, para warga Darmo Hill, salah satu kawasan elite di Surabaya yang dikembangkan sejak 1998-1999, tiba-tiba tidak bisa mengurus sertifikat lahan mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal tersebut diduga karena lahan ini diklaim masih terkait dengan tanah eigendom milik BUMN energi.
Eigendom merupakan sistem pertanahan warisan Belanda dan umumnya merujuk pada hak kepemilikan penuh atas tanah.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, hak eigendom tidak lagi dikeluarkan dan harus dikonversi menjadi hak milik sesuai hukum Indonesia.
Bahkan, di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur, lahan di Darmo Hill dan sekitarnya sudah diberi catatan khusus, yakni indikasi klaim BUMN energi, merujuk pada surat eigendom nomor 1278.
“Padahal, pihak BPN sendiri itu mengeluarkan pernyataan bahwa saya itu tidak ada sengketa, tidak ada tanggungan bank, tidak ada tanah tumpang tindih, tapi kok masuk ke dalam eigendom 1278 itu,” kata Rudi, Kamis (18/9/2025).
Dampak pada urusan SHGB dan SHM
Hal tersebut mengakibatkan warga tidak bisa melakukan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ataupun transaksi jual beli meski sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
“Hari ini makanya kami meminta bantuan juga kepada Pak Wakil Wali Kota Surabaya, mungkin kalau bisa difasilitasi untuk dikaji kembali agar ada jalan keluar,” tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa sebelumnya para warga tidak pernah sekalipun mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi terkait klaim kepemilikan tanah oleh BUMN energi tersebut.
Rudi berharap agar BPN dapat segera memberikan kepastian dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Padahal, kita juga sudah pegang sertifikat hak milik, hak milik loh, tapi tidak bisa melakukan segala kepengurusan sertifikat seperti ini,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi langsung kawasan Darmo Hill untuk mendengarkan secara langsung keluhan para warga.
“Saya akan kawal terus kasus ini, jadi saya juga minta tolong buat Bapak, Ibu agar tidak menyerah begitu saja pada perkara ini,” ucapnya.
Ia juga mengajak para warga untuk bermediasi dengan pihak ATR/BPN Kota Surabaya.
“Setelah ini saya minta, kita bersama-sama mendatangi kantor BPN untuk meminta penjelasan dan penyelesaiannya. Langsung berangkat ya setelah ini,” kata dia. (red)