Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pemilik Warung Didenda Rp 50 Juta Karena TV Dipakai Nobar

LIPUTAN, KABARBOLO - Baru-baru ini, seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Peristiwa ini dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (bukan nama sebenarnya). Ia dituding melanggar hak siar. 

Peristiwa ini dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (bukan nama sebenarnya). Joko mengaku dituding melanggar hak siar pertandingan sepak bola.

Hal itu berawal dari kegiatan nobar di warungnya, yang kemudian dianggap tidak memiliki lisensi resmi.

Menurut Joko, ada pemilik kafe yang sebenarnya hanya mencoba menyalakan TV untuk cek paket Pemilik hak siar dari Indihome, tetapi tetap dilaporkan.

Ada juga yang tidak memungut tiket nobar, namun tetap dianggap melanggar karena tayangan diputar di tempat komersial.

Masih menurut Joko, banyak pemilik warung tidak paham soal aturan lisensi. Joko berharap pemerintah turun tangan memediasi kasus ini.

Menurutnya, UMKM masih berusaha bertahan setelah pandemi, sehingga biaya lisensi sebesar itu tidak sebanding dengan kondisi usaha kecil.

"Kalau Timnas Indonesia main, hampir semua warung pasti ingin nobar."

Kini Joko hanya bisa menunggu proses hukum berjalan. Ia mengaku pasrah, tetapi berharap pengalamannya menjadi pelajaran bagi pelaku UMKM lain.

Meski kecewa, Joko mengaku pasrah menghadapi kasus ini.

Ia sudah menyerahkan bukti percakapan dengan pihak pemegang hak siar kepada penyidik, tetapi proses tetap berjalan.

"Ya sudah, kalau mau sidang silakan."

"Bukti chat semua sudah saya kasih tahu ke polisi. Katanya mau diteruskan (proses hukumnya), ya sudah," ucapnya. (red)