INFORMASI, KABARBOLO - Masyarakat perlu bersiap-siap. Terhitung sejak 2 Februari 2026, dokumen lama seperti girik, petuk, dan letter C tidak akan lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menjadi landasan hukum perubahan ini.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya akan berfungsi sebagai penunjuk lokasi tanah, bukan lagi sebagai dasar hukum kepemilikan.
“Dokumen-dokumen tua seperti verponding, girik, letter C, petok itu tidak bisa lagi menjadi alas hak. Tetapi dia hanya akan menjadi dokumen penunjuk,” ujarnya dikutip dari Detik, Senin (23/6/2025).
Kewajiban pendaftaran tanah bagi pemilik dokumen girik, petuk, dan letter C telah diatur dalam Pasal 96 PP 18 Tahun 2021. Batas waktu pendaftaran adalah paling lama 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yaitu pada 2 Februari 2021. Ini berarti, waktu pendaftaran akan berakhir pada 2 Februari 2026.
Harison menjelaskan bahwa girik dan letter C pada dasarnya adalah surat-surat pajak. Oleh karena itu, jika tidak diubah menjadi sertifikat resmi, dokumen ini sangat rentan disalahgunakan dan berpotensi dijual kepada pihak yang berbeda. Untuk Alas hak kepemilikan tanah di masa depan akan berasal dari bukti-bukti seperti jual-beli, waris, atau hibah.
Meskipun aktivitas jual-beli tanah dengan dokumen girik atau letter C masih dimungkinkan saat ini, Harison menekankan pentingnya menelusuri riwayat perolehan dokumen tersebut. Hal ini menjadi krusial mengingat girik sudah tidak diterbitkan lagi oleh kelurahan sejak sekitar tahun 1960-an hingga 1970-an.
“Makanya riwayat tanahnya akan sangat menentukan, ini girik ini warisan dari orang tua saya, atau ini hibah, atau ini saya dikasih lewat jual-beli, ya saya beli ini ada kwitansinya. Nah kalau ada kwitansinya harus dibuat AJB-nya. Jadi lebih ke situ, sehingga orang memegang dokumen-dokumen lama seperti itu harus jelas dari mana dia memperoleh dokumennya,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga pernah menyatakan bahwa girik dan petuk tidak akan berlaku lagi setelah seluruh bidang tanah terpetakan dan pemiliknya jelas.
Artinya, ketika semua tanah sudah bersertifikat, girik akan secara otomatis tidak berlaku, kecuali jika ada cacat administrasi atau pembuktian yang dapat membuktikan kepemilikan yang sah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menambahkan bahwa girik merupakan bukti perpajakan tanah hak lama. Namun, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah memberikan waktu bagi pemilik hak-hak tanah lama untuk mendaftarkannya.
Peraturan Presiden (Perpres) 34/82 juga menegaskan bahwa akta lama seharusnya tidak ada lagi karena telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh UU 5 tahun 60 sebagai aturan peralihan.
Hingga Desember 2024, sekitar 120,9 juta dari total 126 juta bidang tanah telah terdaftar. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan didaftarkan secara lengkap pada tahun 2025. (*)