INFORMASI - KABARBOLO, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Surabaya berinisial SU (40) harus merasakan tidur di lantai penjara akibat mengambil barang-barang penyewa rumahnya. Tindakan SU itu dipicu lantaran penyewa rumah tidak melakukan pembayaran sewa hingga satu tahun.
SU (40) menceritakan, ia nekat mengambil kompor dan kulkas milik penyewa rumah karena merasa tidak ada itikad baik dari penyewa untuk menyelesaikan masalah sewa. Ia sudah berusaha menghubungi pihak penyewa namun tidak menemukan solusi.
“Sudah saya minta lepas (kontrakannya) tapi gamau. Saya telpon, saya datangi juga gak ada solusi malah kabur,” kata SU, Jumat (7/11/2025).
Upaya penagihan uang sewa sudah dilakukan SU selama setahun. Kesabaran SU lalu hilang. Ia lantas mendatangi rumah sewanya di Wonosari dan mengambil kompor dan kulkas milik penyewa. Kedua perabotan itu lalu disimpan di rumahnya.
“Uang sewa sebulan Rp 500 ribu lalu sudah ga bayar setahun. Barang-barangnya (kulkas dan kompor) ada di rumah semua,” jelasnya.
Tindakan SU lalu dilaporkan ke polisi. KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Meldy menjelaskan jika SU mengambil perabotan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Saat mengambil kulkas dan kompor milik penyewa, SU tidak didampingi pengurus kampung dan Bhabinkamtibmas setempat.
Sehingga, unsur tindak pidana pencurian biasa yang diatur dalam pasal 362 UU KUHP terpenuhi dan SU ditetapkan menjadi tersangka.
“Jadi oleh tersangka rumahnya dikosongkan diambil perabotannya. Lalu tidak dititipkan ke pengurus dan bhabinkamtibmas. Barangnya dibawa ke rumah dan digunakan oleh tersangka,” jelas Meldy.
Kini, niat SU untuk mengambil hak atas ganti rugi uang sewa malah mengantarkan dia ke penjara. Dengan jeratan pasal 362 KUHP, SU terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun. (rud)
